BULOG JAMBI SOSIALISASI PROGRAM RASKIN DI BATANG HARI
lurusbe :: Mura Bulian
Kepastian warga kurang mampu di Batang Hari untuk mendapat beras
bantuan Pusat melalui Program Raskin untuk tahun 2015
bakal terealisasi kembali seperti tahun 2014, hal ini setalah adanya sosialisasi
Program Raskin Tahun 2015 dari Bulog Jambi di Ruang Bagian Perekonomian
Setda Batang Hari, Rabu, 18 Februari 2015 dihadiri Pimpinan Bulog Jambi
diwakili : Ujang Ansori, Tim Program Raskin Kabupaten Batang Hari serta para
Petugas Program Raskin dari 8 Kecamatan dalam Kabupaten Batang Hari.
Kabag Perekonomian Hendri Jumiral pada kesempatan tersebut
mengharapkan agar para Petugas Program Raskin dari 8 Kecamatan dalam
Kabupaten Batang Hari dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan penuh
tanggung jawab, karena nantinya akan diterapkan dalam pelaksanaan program
Raskin di lingkungan Kecamatan Masing-masing, sehingga Program yang telah
berjalan selama 16 tahun di Indonesia ini tepat sasaran, serta bermanfaat bagi
masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu Hendri Jumiral mengharapkan agar Petugas Raskin Kecamatan
segera Membuat Tim Pelaksana Program Raskin Kecamatan dan melakukan
program ini sesuai Juklak dan Juknis yang ada guna menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan.
Pimpinan Bulog Jambi diwakili : Ujang Ansori, pada tahun 2014, sesuai
data tahun 2011 di Kabupaten Batang Hari terdapat 13.541 Rumah Tangga
Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yang tersebar di 8 wilayah Kecamatan atau
100 Desa dan 13 Kecamatan, dengan pagu Raskin satu tahun sebanyak
2.437.380 Kg atau 203.115 Kg Perbulan dengan nilai Rp. 1.600 per Kg sehingga
total nilai penyaluran sebesar Rp. 3.899.808.000 dan terealisasi 100 %, dan
Alhamdulilah Tahun 2014 di Kabupaten Batang Hari tidak ada permasalahan yang
berarti dalam pelaksanaan Program Raskin.
Sedang Raskin untuk tahun 2015 di Kabupaten Batang Hari mulai dari
Penerima, pagu dan harga per Kg masih sama dengan program Raskin di Tahun
2014 lalu yakni 13.541 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yang
tersebar di 8 Kecamatan atau 100 Desa dan 13 Kecamatan, dengan pagu Raskin
satu tahun sebanyak 2.437.380 Kg atau 203.115 Kg/bulan.Untuk tahun 2015
penyaluran Raskin antara lain berdasarkan pada Menko Kesra RI No. B-195/
Menkokesra/IX/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Pagu Raskin Provinsi Tahun
2015 dan SK. Gubernur Jambi No.587/Kep.Gub/Setda.APSDA-1.2/2014 tanggal
24 Nopember 2014 tentang Penetapan RTS-PM dan Alokasi Pagu Raskin
Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi Tahun 2015.
Sedang yang sering menjadi faktor penghambat yang terjadi dalam
pelaksanaan Program Raskin antara lain : Perubahan Pagu, keterlambatan petugas
penyampaian Berita Acara, rendahnya Petugas dalam memahami penetapan RTS-
MP ditingkat Desa/Kelurahan, belum dipahaminya mekanisme penanganan keluhan
ditingkat desa serta Lemahnya administrasi di tingkat Desa.
Kemudian Bulog Jambi akan menggunakan strategi penyaluran Raskin
mulai dari Menjaga Kualitas, Kuantitas dan Menjaga Hubungan Baik /Silaturrahmi,
memberi pelayanan terbaik dimulai dari hati sampai ke RTS-PM, serta
memanfaatkan media lokal.Bila ada perubahan dalam penyaluran Raskin perlu
adanya berita acara yang didapat dari Musyawarah Desa/Kelurahan yakni bila ada
penggantian, maka dapat mengganti RTS-MP dengan ketentuan sipenerima Pindah
Alamat, Seluruh anggota Rumah tangganya Meninggal tanpa ahli waris, RTS-MP
tercatat/ dua kali sebagai penerima dan RTS-MP dianggap sudah mampu.
Pada prinsifnya harga Raskin yang harus dibayarkan Rp. 1.600 per Kg,
namun bila ada biaya tambahan dalam penyalurannya kurang atau tidak
dialokasikan dalam APBD, dapat dibantu oleh masyarakat secara sukarela dan
diatur dalam petunjuk pelaksana dan Petunjuk Teknis Program Raskin. (Sumber: dio- batangharikab.go.id)
0 komentar:
Posting Komentar